INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
MAKALAH
Tugas
ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan
yang diampu oleh Bapak Dr. H. Maman Rusmana, M.Pd
Disusun
oleh :
Dalfa
Fariha (13222051)
2B
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP)-GARUT
Jl.
Pahlawan Sukagalih No. 32 Tarogong Garut 44151
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warrahmatullahi Wabarakatuh
Puji
dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas dasar rahmat dan
inayah-Nya saya dapat menyusun makalah ini yang berjudul Inventarisasi Sarana
dan Prasarana Sekolah.
Dalam makalah
ini saya bermaksud mengulas tentang Inventarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah.
Seperti biasa dalam makalah pada umumnya, saya memaparkan sedikit kajian teori
dan juga kesimpulan yang saya berikan pada bagian akhir dari pada makalah ini.
Adapun
saya meminta maaf jika terdapat kesalahan dalam makalah yang saya buat, dan
juga saya ingin mengucapkan banyak terima kasih telah diberikan kesempatan
untuk menyelesaikan makalah ini.
Wassalamu’alaikum
Warrahmatullahi Wabarakatuh
Garut,
20 Juni 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah
satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah adalah mencatat semua perlengapan yang dimiliki
oleh sekolah. Lazimnya, kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut
dengan istilah inventarisasi perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut
merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi
adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis,
tertib, teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman yang berlaku.
Inventarisasi sarpras pendidikan adalah kegiatan pencatatan semua sarana
prasarana dan merupakan suatu proses berkelanjutan, barang milik negara.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 barang milik
negara adalah berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang
bersumber, baik secara keseluruhan atau sebagaian, dari Anggaran Pendapat
Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya yang barang-barangnya di bawah
penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah otonom, baik yang
berada di dalam maupun luar negeri.
B.
Rumusan
Masalah
a. Pengertian
Inventarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah
b. Tujuan
Inventarisasi Sarana dan Sarana Sekolah
c. Manfaat
Inventarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah
d.
Pengadministrasian Barang Inventaris
e. Klasifikasi
dan Kode Barang Inventaris
f. Pelaporan
Inventarisasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Inventarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah
Inventarisasi
berasal dari kata “inventaris” (Latin = inventarium) yang berarti daftar
barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke
dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut
ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua
barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui
dana dari pemerintah, DPP maupun diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau
hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran
proses belajar mengajar Tiap sekolah wajib menyelenggarakan inventarisasi
barang milik negara yang dikuasai/diurus oleh sekolah masing-masing secara
teratur, tertib dan lengkap. Kepala sekolah melakukan dan bertanggung jawab
atas terlaksananya inventarisasi fisik dan pengisian daftar inventaris barang
milik negara yang ada di sekolahnya.
B.
Tujuan
Inventarisasi Sarana dan Sarana Sekolah
Secara
umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan
pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu
sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai
berikut:
1.
Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh suatu sekolah.
2.
Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan
dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3.
Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk
materil yang dapat dinilai dengan uang.
4.
Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki
oleh suatu sekolah.
C. Manfaat
Inventarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah
Daftar
inventarisasi barang yang disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur
dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat, yakni sebagai berikut:
1.
Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana
kebutuhan barang.
2.
Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan
pengadaan barang.
3.
Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran
barang.
4.
Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang (tua, rusak,
lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.
5.
Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan
pengendalian barang.
D. Pengadministrasian
Barang Inventaris
Pelaksanaan
kegiatan pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam Buku Induk Barang
Inventaris, Buku Golongan Barang Inventaris, Buku Catatan Barang Non
Inventaris, Daftar Laporan Triwulan, Mutasi Barang Inventaris, Daftar Rekap
Barang Inventaris.
1.
Buku Induk Barang Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang
inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah menurut urutan tanggal
penerimaannya.
2.
Buku Golongan Barang Inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang
inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.
3.
Buku Catatan Non Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang habis
pakai, seperti; kapur, pensil, penghapus papan tulis, kertas ketik, tinta dan
sejenisnya.
4.
Daftar Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris adalah daftar tempat mencatat jumlah
bertambah dan atau berkurangnya barang inventaris sebagai akibat mutasi yang
terjadi dalam triwulan yang bersangkutan. Daftar ini tersusun menurut jenis
barang pada masing-masing golongan inventaris.
5.
Membuat Daftar Isian Inventaris, yaitu tempat-tempat mencatat semua barang
inventaris menurut golongan barangnya.
6.
Membuat Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris, yaitu merupakan daftar yang
menunjukkan jumlah barang inventaris menurut keadaan pada tanggal 1 April tahun
yang lalu, mutasi barang yang terjadi selama setahun tersebut, dan keadaan
barang inventaris pada tanggal 1 April tahun anggaran berikutnya.
Untuk
Daftar Isian Inventaris dan Daftar Rekapitulasinya, sekolah wajib membuat dan
mengisinya dalam rangkap 2 (dua) untuk disampaikan 1 set (asli) kepada unit
kerja yang membawahinya dan 1 set (tembusan) untuk arsip sendiri. Selanjutnya,
contoh-contoh format dari buku atau daftar yang disebutkan pada butir 1 s/d 6
di atas dapat dilihat pada Permen 20 tahun 2007.
E. Klasifikasi dan Kode
Barang Inventaris
Pada
dasarnya maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang ialah agar terdapat
cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari
dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar
catatan ataupun di dalam ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut maka
bentuk lambang, sandi atau kode yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau
uraian bagi tiap golongan, kelompok dan atau jenis barang haruslah bersifat
membantu/memudahkan penglihatan dan ingatan orang dalam mendapatkan kembali
barang yang diinginkan.
Sandi
atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau uraian kelompok/jenis barang
adalah berbentuk angka bilangan (numerik) yang tersusun menurut pola tertentu,
agar mudah diingat dan dikenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir nama
yang harus dipergunakan untuk tempat mencatat jenis barang tertentu. Di samping
itu pula, penyusunan angka nomor kode ini diusahakan agar memungkinkan
dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang secara langsung menangani
pencatatan barang.
Untuk
barang pada umumnya, nomor kode itu terdiri dari 7 (tujuh) buah angka yang
tersusun menjadi tiga dan empat angka, yang dipisahkan oleh sebuah tanda titik.
Angka pertama dari susunan tiga di depan adalah untuk menyatakan jenis formulir
yang digunakan. Dua angka berikutnya yakni yang berada sebelum tanda titik,
merupakan sandi pokok untuk kelompok barang menurut ketentuan di dalam
masing-masing formulir. Sebagai contoh secara berturut-turut disebutkan sebagai
berikut:
110.0300
Tanah lapangan olah raga
110.0400
Tanah untuk jalan dan tempat parkir
110.0500
Tanah Pertanian
110.0600
Tanah Peternakan
110.0700
Tanah Perkebunan
110.0800
Tanah Kehutanan
110.0900
…………………
110.9900
Tanda untuk keperluan lain yang tersebut di atas.
Sebagaimana
terlihat pada contoh-contoh sandi barang tak bergerak tersebut di atas, sandi
atau kode barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional seutuhnya terdiri
dari angka bilangan 1 sampai 99 (numerik). Baik untuk barang tak bergerak
maupun barang bergerak pada umumnya dipergunakan nomor kode yang terbentuk dari
tujuh buah angka bilangan seperti itu. Ini berarti bahwa tiap kelompok dan sub
kelompok menyediakan angka 1 sampai dengan 99 sehingga masing-masing dapat
menyediakan 99 wadah untuk menampung spesifikasi yang dipergunakan oleh
kelompok atau sub kelompok yang bersangkutan.
Begitu
pula halnya dengan kode barang, nomor ini menyediakan pula wadah untuk
spesifikasi jenis barang sebanyak 99 tempat. Sebagai contoh cara penggunaan
angka-angka untuk nomor kode barang bergerak dapat dikemukakan sebagai berikut:
200.000
Sandi untuk kelompok barang-barang bergerak
210.000
Sandi untuk Alat-alat besar
220.000
Sandi untuk Peralatan Laboratorium, Peralatan Bengkel/ Workshop, Studio,
Percetakan, Pabrik, dan Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik.
221.000
Sandi untuk kelompok “besar”: Peralatan Laboratorium.
222.000
Sandi untuk kelompok “besar”: Peralatan Bengkel/Workshop.
224.0100
Sandi untuk sub kelompok: Alat penyusun huruf/setting (PHT), intertype, IBM,
Kompugrafik.
224.0200
Sandi untuk kelompok Alat acuan/mesin foto copy.
224.0300
Sandi untuk sub kelompok Mesin Cetak.
224.0301
Sandi untuk jenis barang mesin cetak Letter Press.
224.0302
Sandi untuk mesin cetak Offset.
224.0303
Sandi untuk mesin cetak Fotografi.
Contoh-contoh
tersebut di atas dikemukakan hanya untuk sekedar memberikan gambaran tentang
azas dan tata kerja yang telah dipergunakan dalam penyusunan klasifikasi dan
kode barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan jenis-jenis
formulir inventarisasi yang telah ditentukan di dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan
Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mutakhir.
Dalam
prakteknya barang yang dilaporkan tidaklah sampai serinci itu, tetapi mungkin
hanya sampai pada penyebutan nama sub kelompok barangnya saja, seperti misalnya
mengenai peralatan percetakan hanya disebutkan alat penyusun huruf, alat
penyusun pola cetak, mesin cetak, alat pelipat kertas, alat pemotong kertas dan
sebagainya. Jadi nomor kodenya hanya 224.0100, 224.0200, 224.0300, dan
seterusnya. Tambahan dua buah angka 0 di belakang disediakan, selain untuk
spesifikasi lanjutan yang bersangkutan, pula untuk keperluan persiapan
komputerisasi pengolahan data dikemudian hari. Ada baiknya diberikan pula di
sini contoh suatu spesifikasi barang dari sub kelompok tertentu. Misalnya sub
kelompok Alat Pengangkutan:
250.0000
Sandi untuk kelompok alat pengangkutan
250.0300
Sandi untuk sub kelompok alat angkutan darat bermotor
250.0301
Sandi untuk sepeda motor/scoter
250.0302
Sandi untuk bemo, helicak dan lain-lain yang beroda tiga
250.0303
Jeep
250.0304
Sedan
250.0305
Station Wagon
250.0306
Bus, mini bus, suburband
250.0307
Pick up
250.0308
Truck
250.0309
Mobil Balap
250.0310
Kendaraan keliling untuk pemeriksaan kesehatan/klinik
250.0311
Mobil unit perpustakaan keliling
250.0312
Mobil unit percetakan
250.0313
Mobil pemadam kebakaran
250.0399
Kendaraan darat bermotor lainnya
250.0400
Kendaraan angkutan air
250.0401
Perahu motor out board
250.0402
Perahu bermotor in board
250.0403
Speed boat
250.0404
Perahu layar
250.0405
Perahu dayung
250.0499
Kendaraan angkutan airlainnya
250.0500
Kendaraan angkutan udara
250.0599
Kendaraan angkutan udara lainnya.
Catatan:
Bilamana
jumlah jenis dari suatu sub kelompok barang dapat dikelompok-kelompok ecara
mudah dalam sub kelompok tertentu yang jumlahnya tidak lebih dari 9 (sembilan)
sub-sub kelompok, maka angka ketiga sesudah tanda titik ditetapkan menjadi
nomor kode bagi sub-sub kelompok barang tersebut Dalam hal ini angka keempat
sesudah tanda titik diperuntukkan bagi nomor kode spesifikasi masing-masing
barang dari/di dalam sub-sub kelompok yang bersangkutan.
Contoh:
230.0900
Perhiasan ruangan
230.0910
Lambang Negara/Instansi/Organisasi
230.0920
Bendera/Vandel
230.0930
Piala
230.0940
Piagam/Plakat
230.0950
Lukisan berbingkai
230.0960
Peta dinding/Globe
230.0970
Barang-barang seni kerajinan
230.0980
………………………………
230.0990
Perhiasan ruangan lainnya
230.0910
Lambang negara/Instansi/Organisasi
230.0911
Bhineka Tunggal Ika
230.0912
KORPRI
230.0913
Tut Wuri Handayani
230.0914
Dharma Wanita
230.0915
Lambang Sekolah/Perguruan Tinggi
230.0916
…………………………………
230.0917
…………………………………
230.0918
…………………………………
230.0919
Lambang lainnya.
F. Pelaporan
Inventarisasi
1.
Laporan triwulan mutasi barang inventaris
a.
Tiap sekolah dan unit pelaksana teknis wajib membuat daftar laporan triwulan
mutasi barang inventaris rangkap 2 (dua), untuk disampaikan 1 (satu) set (asli)
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan 1 set untuk arsip
sendiri. Laporan tersebut harus sudah disampaikan paling lambat 7 hari setelah
berakhirnya triwulan tahun anggaran berjalan.
b.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi laporan triwulan
yang berasal dari sekolah/UPT/Dinas Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya Kantor Depdik
Kabupaten/Kota sendiri menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setempat
u.p Kepala Bagian Perlengkapan.
2.
Laporan tahunan inventaris
a.
Tiap sekolah wajib mengisi Daftar Isian Inventaris dan Rekapitulasi Barang
Inventaris rangkap 2 (dua). Laporan Tahunan Inventaris (yang membuat Daftar
Isian Inventaris dan Rekapitulasi Barang Inventaris) disampaikan 1 set (asli)
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
b.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib mengisi Daftar Isian Inventaris
dan Dafta Rekapitulasi Laporan Tahunan Inventaris yang berasal dari sekolah/UPT
di lingkungannya. Laporan Tahunan Inventaris tersebut disampaikan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Propinsi u.p Kepala Bagian Perlengkapan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikanmerupakan pencatatan atau pendaftaran barang- barang milik sekolah ke
dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut
ketentuandan tata cara yang berlaku. Secara umum,inventarisasi dilakukan dalam
rangka usahapenyempurnaan pengurusan dan pengawasan yangefektif terhadap sarana
dan prasarana yang dimilikioleh suatu sekolah (Depdiknas, 2007).Inventarisasi
sarana dan prasarana memilikitujuan untuk: 1) menjaga dan menciptakan
tertibadministrasi sarana dan prasarana sekolah; 2)menghemat keuangan sekolah
baik dalam pengadaanmaupun untuk pemeliharaan dan penghapusan saranadan
prasarana sekolah; 3) sebagai bahan atau pedomanuntuk menghitung kekayaan suatu
sekolah dalam bentuk materiil yang dapat dinilai dengan uang; dan 4)memudahkan
pengawasan dan pengendalian saranadan prasarana yang dimiliki oleh suatu
sekolah(Depdiknas, 2007).
B.
Saran
Saya
meninta maaf atas segala kekurangan yang ada dalam makalah ini, untuk itu saya
mohon kritik dan sarannya dari pembaca sekalian, saya ucapkan terimakasih.